Komarudin PDIP Sebut Isu Pergantian Tia ke Bonnie Dibelokkan

Komarudin PDIP Sebut Isu Pergantian Tia ke Bonnie Dibelokkan
Komarudin Watubun. Foto: Ricardo/JPNN.com

Toh, lanjutnya, Undang-Undang Tentang Pemilu juga mengatur soal urusan-urusan internal partai diselesaikan masing-masing parpol.

Selain Tia, kata dia, Mahkamah Partai di PDI Perjuangan juga menyidangkan dugaan pergeseran suara oleh Rahmad Handoyo dengan penggugat Didik Hariyadi.

Komar mengatakan hasil sidang Mahkamah Partai di PDI Perjuangan menyatakan Tia dan Rahmad menggeser suara sehingga merugikan kandidat lain yang berasal dari partai sama.

"Jadi pergeseran suara itu macam-macam, ada yang dia menggeser internal sendiri, ada yang menggeser dari luar, dari eksternal dia masukkan ke internal," katanya.

Komarudin menyebutkan PDI Perjuangan menawarkan dua opsi kepada Tia dan Rahmad setelah terbukti melanggar aturan pemilu dengan menggeser suara.

"Mahkamah merekomendasikan untuk dia memilih mengundurkan diri atau diberhentikan," ujarnya.

Namun, lanjut Komar, Tia dan Rahmad tidak mau mundur dari PDI Perjuangan sehingga parpol berkelier merah itu memutuskan pemecatan terhadap keduanya.

"Jadi, wemua mekanisme organisasi kami terapkan, dan terakhir mereka dua itu tidak mau mengundurkan diri. Maka itu, bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah Partai, ya, sanksi pemecatan," katanya.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyebutkan pergantian caleg DPR RI terpilih dari Dapil I Banten dari Tia Rahmania ke Bonnie Triyana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News