Komarudin: Secara Hukum Eks Napi Koruptor Boleh jadi Caleg
Selasa, 04 September 2018 – 07:24 WIB
![Komarudin: Secara Hukum Eks Napi Koruptor Boleh jadi Caleg](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/09/04/komarudin-watubun-kakan-pada-diskusi-empat-pilar-dengan-tema-rekruitmen-calon-anggota-legislatif-di-komplek-parlemen-senayan-senin-39-foto-humas-mpr.jpg)
Komarudin Watubun (kakan) pada diskusi empat pilar dengan tema Rekruitmen Calon Anggota Legislatif di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/9). Foto: Humas MPR
Sementara itu anggota DPD Dapil Bangka Belitung Bahar Buasan mengatakan, daripada berpolemik menyoal boleh tidaknya mantan napi korupsi menjadi caleg, dia memilih melakukan pendidikan politik kepada generasi muda.
Melalui Rumah Aspirasi Buasan, ia melakukan pendidikan politik generasi muda lintas agama dan etnik. Bahkan guru-guru yang mengajar pun dari berbagai agama dan daerah.
"Agar, pada saatnya, ketika mereka menjadi pemimpin, mereka menjadi pemimpin yang baik," kata Bahar Buasan. (jpnn)
Polemik seputar mantan napi kasus korupsi tidak akan terjadi jia KPU bisa menjadi wasit yang adil, mengacu pada aturan yang ada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Keterlibatan Perempuan dalam Politik Bukan Hanya Sekadar Hak, tetapi
- Hadiri HUT ke-17 Partai Gerindra, Bamsoet Dukung Gagasan Presiden Prabowo
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- Wakil Ketua MPR Apresiasi Kebijakan Prabowo yang tak Memangkas Anggaran KIP Kuliah
- Waka MPR Berharap Kemendiktisaintek tak Memotong Anggaran Beasiswa Terkait Efisiensi
- Waka MPR Minta Lembaga di Sektor Pendidikan Tingkatkan Efektivitas Kerja