Komarudin: Secara Hukum Eks Napi Koruptor Boleh jadi Caleg
Selasa, 04 September 2018 – 07:24 WIB

Komarudin Watubun (kakan) pada diskusi empat pilar dengan tema Rekruitmen Calon Anggota Legislatif di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/9). Foto: Humas MPR
Sementara itu anggota DPD Dapil Bangka Belitung Bahar Buasan mengatakan, daripada berpolemik menyoal boleh tidaknya mantan napi korupsi menjadi caleg, dia memilih melakukan pendidikan politik kepada generasi muda.
Melalui Rumah Aspirasi Buasan, ia melakukan pendidikan politik generasi muda lintas agama dan etnik. Bahkan guru-guru yang mengajar pun dari berbagai agama dan daerah.
"Agar, pada saatnya, ketika mereka menjadi pemimpin, mereka menjadi pemimpin yang baik," kata Bahar Buasan. (jpnn)
Polemik seputar mantan napi kasus korupsi tidak akan terjadi jia KPU bisa menjadi wasit yang adil, mengacu pada aturan yang ada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem