Komarudin: Secara Hukum Eks Napi Koruptor Boleh jadi Caleg
Selasa, 04 September 2018 – 07:24 WIB

Komarudin Watubun (kakan) pada diskusi empat pilar dengan tema Rekruitmen Calon Anggota Legislatif di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/9). Foto: Humas MPR
Sementara itu anggota DPD Dapil Bangka Belitung Bahar Buasan mengatakan, daripada berpolemik menyoal boleh tidaknya mantan napi korupsi menjadi caleg, dia memilih melakukan pendidikan politik kepada generasi muda.
Melalui Rumah Aspirasi Buasan, ia melakukan pendidikan politik generasi muda lintas agama dan etnik. Bahkan guru-guru yang mengajar pun dari berbagai agama dan daerah.
"Agar, pada saatnya, ketika mereka menjadi pemimpin, mereka menjadi pemimpin yang baik," kata Bahar Buasan. (jpnn)
Polemik seputar mantan napi kasus korupsi tidak akan terjadi jia KPU bisa menjadi wasit yang adil, mengacu pada aturan yang ada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- Waka MPR: Seni Ukir Jepara Bangkit di Tangan Generasi Muda
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Regenerasi demi Keberlangsungan Seni Ukir Jepara
- Audiensi dengan Penulis Perempuan, Ibas Sampaikan Menulis Bisa Membentuk Peradaban