Komaz Tolak UU Zakat
Kamis, 25 Oktober 2012 – 09:35 WIB
MATARAM-Koalisi Masyarakat Zakat (Komas) menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mereka menilai, sejak disahkan, UU tersebut banyak melahirkan kontroversi. Sejumlah pasal dalam UU tersebut dinilai tidak tepat dan memicu konflik, terutama pasal 38. UU ini juga memberikan kekuasaan yang luas bagi Baznas. Karena kewenangan pengelolaan zakat hanya diberikan kepada Baznas. Sementara masyarakat sipil tidak diberikan wewenang. ‘’Ini sungguh lucu,’’ tandasnya.
‘’Pasal tersebut, melarang amil zakat melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat tanpa izin pejabat. Kalau dilanggar bakal dipenjara empat tahun,’’ kata koordinator Komas, Abdul Hanan, Rabu (24/10).
Baca Juga:
Ia menuding, keputusan pembentukan UU tersebut dan memasukkan pasal 38 adalah sikap yang tergesa-gesa. Pemerintah dan DPR tidak memikirkan akibat dari implementasi pasal itu. ‘’Selama ini, pembentukan amil zakat tidak pernah mengharuskan surat izin,’’ jelasnya.
Baca Juga:
MATARAM-Koalisi Masyarakat Zakat (Komas) menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mereka
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa