Komaz Tolak UU Zakat
Kamis, 25 Oktober 2012 – 09:35 WIB

Komaz Tolak UU Zakat
Anggota Komas lainnya, Dayat mengatakan, syarat pembentukan lembaga zakat harus terdaftar sebagai ormas. Padahal, ormas bukan badan hukum, melainkan pengelolaan partisipasi masyarakat. Ditambahkan, ormas tidak memiliki kepastian hukum mengenai definisi dan pengelolaannya. ‘’Lahirnya undang-undang ini mengekang amil zakat,’’ katanya. (mis)
Baca Juga:
MATARAM-Koalisi Masyarakat Zakat (Komas) menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024