Kombatan ISIS Tak Keberatan Dicabut Kewarganegaraannya di Australia

Davran menjelaskan bahwa Prakash tampak baik-baik saja, tenang dan terbiasa berada di penjara - meskipun mengaku ingin dibebaskan.
Davran mengatakan Prakash bisa mendapatkan manfaat dari hukum "penyesalan efektif" yang berlaku Turki.
Menurut aturan tersebut, hukuman terdakwa akan dikurangi kalau dia menyatakan penyesalan atas perannya di ISIS.
Sidang kemarin sebenarnya untuk memeriksa dua warga Pakistan yang tertangkap berusaha memasuki Turki bersama Prakash. Namun kedua orang tersebut ternyata tidak dapat ditemukan dalam penjara.
Persidangan kasus Prakash akan memasuki tahap vonis pada 15 Maret.
Jika dibebaskan dan tanpa kewarganegaraan, Prakash kemungkinan ditempatkan di sebuah kamp pengungsi di Turki.
Ikuti juga berita lainnya dari ABC Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana