Kombatan ISIS Tak Keberatan Dicabut Kewarganegaraannya di Australia
Davran menjelaskan bahwa Prakash tampak baik-baik saja, tenang dan terbiasa berada di penjara - meskipun mengaku ingin dibebaskan.
Davran mengatakan Prakash bisa mendapatkan manfaat dari hukum "penyesalan efektif" yang berlaku Turki.
Menurut aturan tersebut, hukuman terdakwa akan dikurangi kalau dia menyatakan penyesalan atas perannya di ISIS.
Sidang kemarin sebenarnya untuk memeriksa dua warga Pakistan yang tertangkap berusaha memasuki Turki bersama Prakash. Namun kedua orang tersebut ternyata tidak dapat ditemukan dalam penjara.
Persidangan kasus Prakash akan memasuki tahap vonis pada 15 Maret.
Jika dibebaskan dan tanpa kewarganegaraan, Prakash kemungkinan ditempatkan di sebuah kamp pengungsi di Turki.
Ikuti juga berita lainnya dari ABC Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata