Kombes Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara, Mencoreng Polri Termasuk Hal Memberatkan
Kedua, Agus meminta Irfan Widyanto mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa surat perintah yang sah.
“Terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," kata JPU.
Ketiga, perbuatan Agus telah mencoreng institusi Polri.
Namun, ada dua hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Agus Nurpatria. Pertama, alumnus Akpol 1997 itu telah mengabdi di Polri selama 20 tahun lebih dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
"Kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutur JPU.
Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.
Enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dituntut seumur hidup.
JPU meyakini Agus Nurpatria terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja melawan hukum yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Jokowi Diduga Halangi Penyidikan, Usman Hamid Dorong DPR Memulai Proses Pemakzulan
- PBHI Minta DPR Lakukan Impeachment Terhadap Jokowi, Ini Alasannya