Kombes Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara, Mencoreng Polri Termasuk Hal Memberatkan
Jumat, 27 Januari 2023 – 15:17 WIB

Agus Nurpatria yang menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: layar monitor PN Jaksel
Adapun Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman setahun penjara.
Satu lagi terdakwa perkara itu yang telah menjalani sidan pembacaan tuntutan ialah Chuck Putranto yang dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.(cr3/jpnn.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
JPU meyakini Agus Nurpatria terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja melawan hukum yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Diajarkan Taat Hukum, Hasto Bakal Hadir ke KPK Kamis Besok
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini