Kombes Agus Ungkap Pelanggaran Berat yang Dilakukan AKBP Arif di Kamar Autopsi, Oh

Kombes Agus Ungkap Pelanggaran Berat yang Dilakukan AKBP Arif di Kamar Autopsi, Oh
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

JPU mendakwa AKBP Arif Rachman Arifin selaku wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri merusak barang bukti kematian Brigadir J.

Perwira menengah Polri itu menghapus rekaman dari kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang berisi video saat-saat akhir sebelum Brigadir J dibunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Atas dasar perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan selaku Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri, Arif mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV tersebut.

JPU pun menjerat Arif Rachman dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Selain AKBP Arif Rachman, terdakwa lainnya ialah Hendra Kurniawan, Kombes Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)


Salah satu personel Divpropam Polri, Kombes Agus Syariful menjadi saksi untuk perkara merintangi penyidikan dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News