Irjen Ahmad Luthfi Ungkap Kasus Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Simak

"Barang bukti sebanyak 628 karton berisi 12 botol migor merek Lapama berukuran 800 ml dengan total enam ribu liter minyak goreng," ujar Luthfi.
Polisi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut.
Hasilnya, polisi menemukan lokasi pengemasan migor merek Lapama itu, yakni di CV Alam Timur Jaya yang berada di wilayah Watugede, Singosari, Malang.
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan 895 karton berisi migor merek Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.
"Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut," ujar Luthfi.
Luthfi juga membeberkan modus yang digunakan tersangka.
Ternyata, RAN membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.
"Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak nonsubsidi tersebut seharga Rp 20.800 perkilogram," kata Luthfi.
Polda Jateng bersama Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar.
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek