Irjen Ahmad Luthfi Ungkap Kasus Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Simak
Kamis, 02 Juni 2022 – 21:28 WIB
Adapun minyak goreng merek Lapama dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp 235 ribu atau Rp 19.500 per botol.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 144 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Ahmad Luthfi. (cr3/jpnn)
Polda Jateng bersama Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar