Irjen Ahmad Luthfi Ungkap Kasus Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Simak

Irjen Ahmad Luthfi Ungkap Kasus Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Simak
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar. Foto: Dok Polda Jateng

Adapun minyak goreng merek Lapama dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp 235 ribu atau Rp 19.500 per botol.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 144 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Ahmad Luthfi. (cr3/jpnn)

Polda Jateng bersama Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News