Kombes Ahmad Yanuari Ihsan Turun Tangan, Kurir Narkoba Ini Tak Berkutik
jpnn.com, PANGKAL PINANG - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap kurir narkoba berupa ganja kering seberat 30 kilogram berinisial GM (26) di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok.
Menurut Kabid Humas Polda Babel Kombes A. Maladi, kurir narkoba berinisial GM itu merupakan warga Jalan Pahlawan 12, Pangkalpinang.
GM diringkus tim Ditresnarkoba Polda Babel yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Ahmad Yanuari Ihsan, saat pelaku turun dari kapal feri di Pelabuhan Tanjung Kalian pada Minggu (5/9) dini hari.
Penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar dari Pulau Sumatera menuju Bangka.
Dari informasi tersebut, tim pimpinan Kombes Ahmad Yanuari Ihsan segera mengecek kebenaran pelaku tersebut melalui pemeriksaan data manifes di Pelabuhan Tanjung Kalian.
"Dari data tersebut tim menemukan nama pelaku yang telah menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Siapiapi, Sumatera Selatan menggunakan mobil warna hitam bernomor polisi BN 1735 PR," kata Kombes Maladi di Pangkalpinang, Minggu.
Tim lantas memantau pergerakan pelaku dan diketahui Rabu (1/9) pelaku akan kembali ke Pulau Bangka melalui kapal feri dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju Tanjung Kalian, Muntok.
Namun, rencana penyeberangan pada hari itu tertunda karena pelaku terkendala validasi vaksin, sehingga GM baru bisa berangkat menuju Pulau Bangka pada Sabtu (4/9) menggunakan kapal feri terakhir tujuan Pelabuhan Tanjung Kalian yang berangkat pukul 20.30 WIB.
Upaya Tim yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Ahmad Yanuari Ihsan mengintai kurir narkoba berinisial GM tak sia-sia.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati