Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan
![Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/03/13/direktur-reserse-narkoba-polda-papua-kombes-alfian-foto-ri-7qeu.jpg)
jpnn.com - JAYAPURA - Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian memastikan bahwa operasional tempat hiburan malam (THM), serta penjualan minuman keras di Papua dibatasi selama bulan suci Ramadan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
"Sementara, pemberitahuan secara lisan, tetapi dalam waktu dekat imbauan akan diterbitkan," kata Kombes Alfian di Papua, Rabu (13/3).
Dia menjelaskan bahwa jam operasional tempat hiburan malam dibatasi, mulai pukul 21.00 WIT sampai dengan pukul 01.00 WIT.
"Kalau THM memang kami tidak bisa tutup, ya, namun, akan kami berikan imbauan agar jam operasinya dibatasi," ungkapnya.
Untuk pembatasan itu, Kombes Alfian mengatakan pihaknya sudah menekankan kepada seluruh polres jajaran untuk melaksanakan hal tersebut.
“Sudah diperintahkan supaya THM dan penjualan miras dibatasi, agar tidak ada hal-hal yang bisa mengganggu selama muslim menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Dia memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Apabila ada yang kedapatan melanggar, maka langsung ditindak tegas.
Kombes Alfian menyebut penjualan miras dan jam operasional THM di Papua dibatasi selama bulan Ramadan.
- Bank Jago Beri Kiat untuk Pelaku Usaha Mengelola Keuangan di Bulan Ramadan
- Berulah Lagi, KKB Bakar Gedung SMP di Papua Tengah
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget
- Dana Otsus Papua 2025, Supiori Kebagian Rp 101 Miliar
- Kemenag Ajak Media Massa Terapkan Nilai-nilai Baik dalam Siaran Agama Ramadan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua