Kombes Ari Ardian: Ini Arahan dari Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Sebanyak tiga tempat usaha langsung ditutup paksa oleh Tim Pemburu COVID-19 karena kedapatan menyalahi protokol kesehatan, serta jam operasional selama pandemi.
Bangunan ketiga tempat usaha itu langsung disegel petugas guna mengantisipasi terulangnya kerumunan oleh konsumen.
"Ada tiga tempat usaha disegel," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Satria Darma di Jakarta, Minggu (20/12)
Dalam operasi tersebut, tim juga melakukan tes cepat COVID-19 terhadap kerumunan warga di Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (19/12) dini hari.
"Terjadi kerumunan. 37 orang di-rapid test, hasilnya 37 non reaktif," jelasnya.
Satria menjelaskan, upaya penertiban oleh Tim Pemburu COVID-19 sempat diwarnai perlawanan dari salah satu warga sehingga langsung diamankan.
"Satu orang ditahan di Mapolsek Pulogadung karena melawan petugas. Yang bersangkutan melintas tidak menggunakan masker lalu dihentikan petugas, tetapi tidak mau dan berusaha untuk kabur," katanya.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, kegiatan Tim Pemburu COVID-19 digelar di sepuluh wilayah kecamatan Jakarta Timur secara serentak.
Sebanyak 3 tempat usaha langsung disegel, dan seorang warga diamankan oleh Tim Pemburu COVID-19
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo