Kombes Ari Ardian: Ini Arahan dari Polda Metro Jaya
Minggu, 20 Desember 2020 – 17:55 WIB
"Ini adalah arahan dari Polda Metro Jaya yang bertugas melakukan pengetesan (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) di lapangan untuk melacak keberadaan pasien COVID-19," katanya.
Tim Pemburu COVID-19 terdiri atas Polri, TNI, jajaran Pemkot Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri hingga Pengadilan Negeri.
"Dengan tim ini kesadaran masyarakat, saya harap semakin meningkat dan ada perubahan kebiasaan mengingat angka kasus COVID-19 di Jaktim ini tinggi," katanya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak 3 tempat usaha langsung disegel, dan seorang warga diamankan oleh Tim Pemburu COVID-19
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo