Kombes Aris Ungkap Alasan Aipda Robig Tembak Siswa SMK Hingga Tewas, Ternyata

Kombes Aris Ungkap Alasan Aipda Robig Tembak Siswa SMK Hingga Tewas, Ternyata
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono dalam RDP dengan Komisi III DPR RI soal penembakan polisi terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Selasa (3/11). FOTO: Tangkapan layar YouTube @DPRRIOfficial.
Merasa kesal, polisi yang berdinas di Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang itu menunggu tiga orang yang berselisih di jalan itu putar balik hingga terjadi penembakan.

Dalam peristiwa itu, Aipda Robig melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Senjata Api, Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian.

"Kepada terduga pelanggar hanya tinggal menunggu sidang kode etik, seyogyanya dilakukan hari ini, kami tunda pada hari selanjutnya," katanya.

Seperti diketahui, GRO (16) merupakan seorang siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia karena luka tembak yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin.

Begini penjelasan Propam Polda Jateng soal siswa SMKN 4 Semarang ditembak Aipda Robig bukan terkait tawuran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News