Kombes Audie Latuheru Beri Peringatan Untuk Wawan Gunawan

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru meminta pelaku penculikan anak, Wawan Gunawan (41) segera menyerahkan diri.
“Saya tegaskan, kepada saudara Wawan untuk segera kembali dan membawa pulang anak F," ujar Audie di Jakarta, Senin.
Audie mengatakan jika Wawan ditemukan, dia akan terancam Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dan itu Anda bisa terkena hukuman penjara lima hingga 15 tahun,” ujar Audie.
Audie mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian Wawan Gunawan dan F di luar Jakarta.
Pelaporan ibu dari anak F, bernisial R, akhirnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, Wawan Gunawan diduga membawa kabur seorang remaja berinisial F (14) asal Cengkareng, Jakarta Barat, setelah kasus tersebut tersebar melalui media sosial.
Wawan sempat akan dilaporkan oleh R, ibu dari anak yang kabur, terkait dugaan kekerasan s**sual anak di bawah umur.
Kombes Audie Latuheru mengatakan masih mencari Wawan Gunawan, tetapi sebaiknya segera menyerahkan diri.
- Tragis Kematian Pria di Apartemen Cengkareng Jakbar
- Polisi Tewas Akibat Tabrak Lari di Cengkareng Jakarta Barat
- Pelaku Perusakan Mobil di Cengkareng Jakarta Barat Disambut Para Tahanan
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Dianiaya Menantu, Lansia di Jakbar Malah Ditetapkan Jadi Tersangka