Kombes Audie Latuheru Beri Peringatan Untuk Wawan Gunawan
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru meminta pelaku penculikan anak, Wawan Gunawan (41) segera menyerahkan diri.
“Saya tegaskan, kepada saudara Wawan untuk segera kembali dan membawa pulang anak F," ujar Audie di Jakarta, Senin.
Audie mengatakan jika Wawan ditemukan, dia akan terancam Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dan itu Anda bisa terkena hukuman penjara lima hingga 15 tahun,” ujar Audie.
Audie mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian Wawan Gunawan dan F di luar Jakarta.
Pelaporan ibu dari anak F, bernisial R, akhirnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, Wawan Gunawan diduga membawa kabur seorang remaja berinisial F (14) asal Cengkareng, Jakarta Barat, setelah kasus tersebut tersebar melalui media sosial.
Wawan sempat akan dilaporkan oleh R, ibu dari anak yang kabur, terkait dugaan kekerasan s**sual anak di bawah umur.
Kombes Audie Latuheru mengatakan masih mencari Wawan Gunawan, tetapi sebaiknya segera menyerahkan diri.
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Dianiaya Menantu, Lansia di Jakbar Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
- Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta
- Duel Tawuran di Cengkareng, MR Tewas Dibacok di Mulut, Polisi Tangkap Pelaku
- Ungkap Penculikan di Tangsel, Polisi Tangkap Pelaku yang Ternyata....
- Pengendara Motor Disiram Air Keras di Cengkareng Jakbar