Kombes Auliansyah Bantah Karyawan Kantor Pinjol Ilegal di PIK Mengacam Peminjam
jpnn.com, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membantah karyawan pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara pada Rabu (26/1) malam melakukan pengancaman terhadap peminjam.
"Khusus kali ini belum kami temukan untuk pengancaman," kata Auliansyah di kantornya, Kamis (27/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kantor pinjol tersebut digerebek lantaran tak ada izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).
"Jadi, masih berjalan. Hanya saja mereka tidak memiliki izin karena ini baru," kata Auliansyah.
Auliansyah mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut perihal modus operandi para karyawan menagih kepada peminjam.
Hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan ancaman dan pengiriman gambar pornografi.
"Penagihan masih wajar belum ada penagihan secara ancaman maupun dengan gambar-gambar tidak benar," kata Auliansyah.
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman ilegal (pinjol) ilegal di di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membantah karyawan pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara pada Rabu (26/1) malam melakukan pengancaman terhadap peminjam.
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal
- Malahayati Nusantara Raya Buka Layanan Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal
- Tip Agar Nasabah PNM Mekaar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital