Kombes Auliansyah Ungkap Kesulitan Polisi Tangkap Pelaku Utama Pinjol Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkap kesulitan pihaknya dalam menangkap pelaku utama kasus pinjaman online ilegal.
Kombes Aulia mengatakan cara kerja pinjol zaman sekarang berbeda dengan dahulu.
"Kalau dahulu mereka punya rekening di Indonesia. Jadi, perusahaan itu langsung menerima uang dari nasabah langsung," beber Kombes Auliansyah di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).
Perwira menengah Polri itu mengatakan cara pinjol zaman sekarang dan mengirim ke nasabah melalui payment gateway.
"Ini sangat mempermudah pelaku utama tidak harus ada di Indonesia. Jadi, dia di luar negeri," ungkap mantan Kapolrestabes Semarang itu.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online ilegal.
Kelima tersangka tersebut, yaitu AR, RMD, ZFR, WAS, dan AR, yang semuanya berperan sebagai desk collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini terungkap seusai menerima lima laporan korban.
Kombes Auliansyah Lubis mengungkap kesulitan pihaknya dalam menangkap pelaku utama kasus pinjaman online ilegal
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan