Kombes Auliansyah Ungkap Modus Perusahaan Pinjol Ilegal, Oh Ternyata Begini
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap salah satu modus yang digunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Yakni, mereka kerap menjadikan pinjol legal atau resmi untuk memperdaya masyarakat.
Modus tersebut dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
"Jadi, pinjaman online legal hanya etalase depan, sementara kerja dari aplikasi untuk lebih banyak dari pinjol ilegal," kata Auliansyah saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).
Menurut perwira menengah Polri itu modus tersebut terungkap usai menggerbek beberapa perusahaan pinjol.
Auliansyah lantas mencotohkan dari satu perusahaan pinjol legal bisa memiliki belasan aplikasi pinjol ilegal.
"Mereka satu perusahaan misalnya perusahaan PT Aulia disitu saya punya aplikasi pinjol legal, tetapi saya punya limabelas pinjol ilegal," ucap Auliansyah.
Penggunaan pinjol ilegal ini untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
Polda Metro Jaya mengungkap salah satu modus yang digunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah banyak digerebek
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang
- KOPAJA RK1 Sebut Ridwan Kamil Paling Layak Pimpin Jakarta
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- LSI Denny JA Rilis Survei Pilgub Jakarta, Jateng dan Jatim, Begini Hasilnya
- Pertumbuhan dan Pasar Properti Jakarta di Kuartal 3 Stabil