Kombes Auliansyah Ungkap Modus Perusahaan Pinjol Ilegal, Oh Ternyata Begini

Sebab, tidak ada aturan tetap yang mereka terapkan.
"Jadi, saya dapat keuntungan dari ilegal yang enggak ada aturan main. Enggak ada aturan berapa bunga dan sebagainya," kata Auliansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan karyawan pinjol ilegal dan legal itu sama.
Namun, mereka hanya mengarahkan para debitur yang tak mampu membayar hutang di pinjol legal untuk meminjam di pinjol ilegal.
"Ada pinjam pakai legal saat bayar ditawarkan lagi sama yang karyawan ini. Ada aplikasi lagi untuk bayar itu ternyata aplikasi ilegal. Tetapi dalam perusahaan mereka yang mainkan, jadi, gali lobang tutup lobang. Jadi, makin tinggi tagihan," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggerebek lima lokasi pinjaman online (pinjol) di wilayah hukumnya.
Kelima lokasi penggerebekan itu yakni Ruko Komplek Kelapa Gading, Bukit Indah, PT Indo Tekno Nusantara, Green Lake City, Karet, Pasar Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Info Terkini dari Kapolda Soal Oknum Polwan AKBP yang Dilaporkan Rabara, Ternyata
Polda Metro Jaya mengungkap salah satu modus yang digunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah banyak digerebek
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan