Kombes Auliansyah Ungkap Modus Perusahaan Pinjol Ilegal, Oh Ternyata Begini

Kombes Auliansyah Ungkap Modus Perusahaan Pinjol Ilegal, Oh Ternyata Begini
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sebab, tidak ada aturan tetap yang mereka terapkan.

"Jadi, saya dapat keuntungan dari ilegal yang enggak ada aturan main. Enggak ada aturan berapa bunga dan sebagainya," kata Auliansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan karyawan pinjol ilegal dan legal itu sama.

Namun, mereka hanya mengarahkan para debitur yang tak mampu membayar hutang di pinjol legal untuk meminjam di pinjol ilegal.

"Ada pinjam pakai legal saat bayar ditawarkan lagi sama yang karyawan ini. Ada aplikasi lagi untuk bayar itu ternyata aplikasi ilegal. Tetapi dalam perusahaan mereka yang mainkan, jadi, gali lobang tutup lobang. Jadi, makin tinggi tagihan," kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggerebek lima lokasi pinjaman online (pinjol) di wilayah hukumnya.

Kelima lokasi penggerebekan itu yakni Ruko Komplek Kelapa Gading, Bukit Indah, PT Indo Tekno Nusantara, Green Lake City, Karet, Pasar Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Info Terkini dari Kapolda Soal Oknum Polwan AKBP yang Dilaporkan Rabara, Ternyata

Polda Metro Jaya mengungkap salah satu modus yang digunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah banyak digerebek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News