Kombes Azis Andriansyah: Kejadian Ini Sangat Tragis…
Jumat, 25 Juni 2021 – 13:14 WIB
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria asal Riau, simak penjelasan Kombes Azis Andriansyah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan