Kombes Azis Andriansyah: Kejadian Ini Sangat Tragis…
Jumat, 25 Juni 2021 – 13:14 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat memberikan keterangan terkait kasus asusila ayah terhadap anak kandungnya di Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria asal Riau, simak penjelasan Kombes Azis Andriansyah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak