Kombes Azis Beber Alasan Dinar Candy Dikenai Sanksi Wajib Lapor, Oh Ternyata..
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 14:12 WIB

Dinar Candy. Foto: Instagram/dinar_candy
Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
DJ Dinar Candy bakal menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis setelah kasus berbikini di jalanan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jadi Ketua Pengajian Umi Pipik, Dinar Candy: Kunci Tidak Bablas
- Putus dari Ko Apex, Dinar Candy Sebaiknya Fokus Berkarier
- Dinar Candy Putus dari Ko Apex, Begini Respons Haji Acep
- Kabar Putus dari Ko Apex, Dinar Candy: Berantem Terus
- Dinar Candy Akhirnya Jawab Kabar Putus dari Ko Apex
- Dikabarkan Putus dari Ko Apex, Dinar Candy Pilih Laksanakan Umrah