Kombes Azis Beber Alasan Dinar Candy Dikenai Sanksi Wajib Lapor, Oh Ternyata..

Kombes Azis Beber Alasan Dinar Candy Dikenai Sanksi Wajib Lapor, Oh Ternyata..
Dinar Candy. Foto: Instagram/dinar_candy

Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

DJ Dinar Candy bakal menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis setelah kasus berbikini di jalanan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News