Kombes Azis Beber Alasan Dinar Candy Dikenai Sanksi Wajib Lapor, Oh Ternyata..
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 14:12 WIB
Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
DJ Dinar Candy bakal menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis setelah kasus berbikini di jalanan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara
- 2 Kali Kalah Tanding Tinju, Ayu Aulia Mengaku gak Kapok Gegara Hal ini
- Dinar Candy Mengaku Sulit Bertemu dengan Ko Apex
- Perjuangan Dinar Candy Menyelesaikan Kuliah hingga Jadi Sarjana