Kombes Barly Tegaskan Bakal Terus Menindak Illegal Drilling

Kombes Barly Tegaskan Bakal Terus Menindak Illegal Drilling
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol.Muhammad Barly Ramadhany. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

jpnn.com - PALEMBANG - Direskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Muhammad Barly Ramadhany mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku yang menyalahgunakan atau menyeleweng dalam hal illegal drilling.

Oleh karena itu, lanjut Barly, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan pengeboran minyak tanpa izin atau secara ilegal tersebut.

“Apa pun itu bentuknya, kami akan melakukan upaya penindakan, apalagi mengenai illegal drilling,” kata Kombes Barly Ramadhany di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/12).

Dia menjelaskan Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam dua pekan terakhir telah mengungkap 51 kasus illegal drilling di sumur aset negara yang sebelumnya dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Menurut Kombes Barly, kegiatan pengeboran minyak secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi dapat membahayakan keselamatan jiwa pelakunya dan masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan.

"Pengeboran minyak secara ilegal merupakan pelanggaran hukum, bahkan dalam perkembangannya bisa berdampak terhadap lingkungan, habitat hingga ekosistem," ungkap perwira menengah Polri ini.

Menurut Barly, untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari kegiatan illegal drilling, segala macam praktik penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus, terus dilakukan pengungkapan dan penindakan guna mewujudkan situasi yang aman.

“Untuk sementara ini yang menjadi sasaran Operasi Illegal Drilling, yakni segala bentuk potensi gangguan keamanan, baik pelaku utama penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin, maupun dari gangguan keamanan lainnya,” kata Kombes Barly. (antara/jpnn)

Kombes Barly Ramadhany menegaskan pihaknya akan memberantas illegal drilling. Dalam 2 pekan, polisi sudah menindak 51 kasus illegal drilling di Sumsel.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News