Kombes Budhi Herdi Susianto Ditahan di Mako Brimob Buntut Kasus Kematian Brigadir J
Senin, 22 Agustus 2022 – 13:01 WIB

Kombes Budhi Herdi Susianto ditahan di patsus Mako Brimob. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com
Terbaru, timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Empat lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kombes Budhi Herdi Susianto ditahan di tempat khusus (patsus) buntut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Polri Gelar Rekayasa Lalin Selama Apel Mantap Brata di Mako Brimob, Ini Jalur Alternatifnya
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP