Kombes Budhi Membantah Tersangka KDRT Punya Saudara di Mabes Polri, Oh Ternyata
jpnn.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar resmi menetapkan FA (48) sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolresta Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengakui bahwa penyidik memiliki kendala dalam menangani kasus ini.
Hal itu karena pelaku FA terkonfirmasi positif Covid-19.
Dia juga membantah penanganan kasus ini mandek karena terduga pelaku memiliki saudara yang berprofesi polisi.
"Sebenarnya itu tidak benar penanganan mandek. Kami pasti akan memproses laporan tersebut. Iya benar terlapor ini tidak memenuhi panggilan penyidik. Akan tetapi itu karena dia positif Covid-19," kata Kombes Pol Budhi Haryanto, Kamis (24/2).
Pihak Polrestabes akhirnya melakukan pemeriksaan setelah yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid19.
"Jadi hari ini FA sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," tambah Kombes Budhi.
Selain itu, Kombes Budhi membantah informasi yang menyebut FA memiliki saudara yang bertugas di Mabes Polri.
Kapolresta Makassar Kombes Budhi Haryanto membantah tersangka KDRT FA memiliki saudara di Mabes Polri.
- Armor Toreador Divonis 4, 5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Cut Intan Nabila
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- KDRT Terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak