Kombes Budhi Membantah Tersangka KDRT Punya Saudara di Mabes Polri, Oh Ternyata
Jumat, 25 Februari 2022 – 07:01 WIB

Kapolresta Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menjelaskan penanganan kasus KDRT. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com
"Tidak benar itu kalau pelaku memiliki keluarga yang menjabat di Mabes Polri," tegasnya.
Mantan Dirintel Polda Sulsel itu menjelaskan, FA diduga memukul istrinya inisial SZ (36) sebanyak lima kali.
Peristiwa KDRT terjadi di Kompleks Keuangan Makassar.
"Istrinya dipukul pada bagian dahi, lengan sebanyak lima kali," ucap dia.
Tersangka akan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kapolresta Makassar Kombes Budhi Haryanto membantah tersangka KDRT FA memiliki saudara di Mabes Polri.
Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba