Kombes Christian Tory: Angkutan Batu Bara Masih Menggunakan BBM Bersubsidi Kami Tindak Tegas
jpnn.com, JAMBI - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Christian Tory menyatakan pihaknya akan menindak tegas angkutan batu bara yang masih mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Selama dua pekan terakhir, kata dia, Ditreskrimsus Polda Jambi telah menindak 43 truk angkutan batu bara yang mengisi BBM bersubsidi.
"Angkutan batu bara yang masih menggunakan BBM subsidi akan kami tindak tegas dan laporkan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Kementerian ESDM),” kata Kombes Christian di Jambi, Selasa (28/6).
Dia mengaku pihaknya sudah melakukan laporan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM terhadap angkutan batu bara yang melanggar aturan, serta melaporkan perusahaan dimana angkutan batu bara tersebut bernaung.
"Laporan pelanggaran pertama sebanyak 26 pelanggaran, dan laporan ke dua sebanyak 17 pelanggaran ke Dirjen Minerba untuk ditindaklanjuti," kata Kombes Christian Tory.
Ditreskrimsus Polda Jambi memperingatkan kepada seluruh angkutan batu bara untuk tidak mengisi BBM bersubsidi.
Pengisian bahan bakar untuk angkutan batu bara difasilitasi melalui perusahaan di mana angkutan bernaung dengan melakukan pengisian BBM di mulut-mulut tambang.
Selain itu, sebagian besar SPBU yang berada di wilayah Provinsi Jambi sudah memasang pengumuman tidak melayani pengisian bahan bakar untuk angkutan batu bara.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory menegaskan angkutan batu bara yang masih menggunakan BBM bersubsidi akan ditindak tegas.
- Prabowo Diminta Hati-Hati soal Pengalihan Subsidi BBM menjadi BLT
- Pemerintah Berencana Alihkan Subsidi BBM jadi BLT, tetapi
- Layani Energi ke Pelosok Negeri, Pertamina Tambah Penyalur 40 BBM Satu Harga
- 12 Santri Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Modusnya Bikin Miris
- Fuel-Marking SICPA Solusi Efektif Deteksi Kebocoran dalam Bisnis BBM
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Ini Penjelasan Polda NTT