Kombes Christian Tory: Angkutan Batu Bara Masih Menggunakan BBM Bersubsidi Kami Tindak Tegas
Rabu, 29 Juni 2022 – 07:40 WIB

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory. ANTARA/HO
Sebab, jika SPBU melayani pengisian bahan bakar bersubsidi kepada angkutan batu bara, maka tidak hanya angkutan batu bara atau perusahaan pemegang izin tambang yang diberikan sanksi, SPBU juga akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga:
Larangan bagi angkutan batu bara mengisi bahan bakar bersubsidi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara.
Kemudian, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara. (antara/jpnn)
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory menegaskan angkutan batu bara yang masih menggunakan BBM bersubsidi akan ditindak tegas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik
- Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Aman di Sumbar