Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
jpnn.com - Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut uang hasil kejahatan dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akan dikembalikan kepada korban.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kami sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ucap Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Brigjen Agus mengatakan bahwa nantinya Polri akan mengatur mekanisme pengembalian uang tersebut kepada para korban.
"Ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kami temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar," ucapnya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan oleh personel polisi pada gelaran DWP 2024 sekitar Rp 2,5 miliar.
Selain itu, jumlah korban yang telah tercatat melalui pendalaman menyeluruh ada 45 orang.
Personel polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan ini berjumlah 18 orang, terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Merro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Hingga kini terdapat lima orang personel polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan ini sudah menjalani persidangan.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Cs dipecat atas pemerasan DWP yang melibatkan puluhan polisi dengan kerugian korban lebih Rp 2,5 miliar.
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil