Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban

Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
Petugas Propam Polri menggiring mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) seusai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Malvino dipecat dari anggota Polri. Foto: Antara

Lalu, sudah ada tiga orang personel polisi yang dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ketiga polisi yang dipecat itu ialah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Tiga orang personel polisi itu telah menyatakan banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan.(ant/jpnn)

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Cs dipecat atas pemerasan DWP yang melibatkan puluhan polisi dengan kerugian korban lebih Rp 2,5 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News