Kombes Donny: 3 Aktor Intelektual Perusakan Masjid Ahmadiyah sudah Ditangkap

Kombes Donny: 3 Aktor Intelektual Perusakan Masjid Ahmadiyah sudah Ditangkap
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go. ANTARA/HO-Aspri/am.

“Polda Kalbar cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” kata dia.

Diketahui,  sebanyak 19  tersangka perusak dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lalu untuk tiga tersangka lainnya yang menjadi otak perusakan dijerat Pqsal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Pelanggar aturan ini dapat dipidana paling lama enam tahun. (cuy/jpnn)

Polisi kini sudah menetapkan 22 orang menjadi tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Tiga di antaranya berperan sebagai pelaku utama atau aktor intelektual.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News