Kombes Donny: 3 Aktor Intelektual Perusakan Masjid Ahmadiyah sudah Ditangkap
Sabtu, 11 September 2021 – 13:46 WIB
“Polda Kalbar cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” kata dia.
Diketahui, sebanyak 19 tersangka perusak dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lalu untuk tiga tersangka lainnya yang menjadi otak perusakan dijerat Pqsal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Pelanggar aturan ini dapat dipidana paling lama enam tahun. (cuy/jpnn)
Polisi kini sudah menetapkan 22 orang menjadi tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Tiga di antaranya berperan sebagai pelaku utama atau aktor intelektual.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- 165 Titik Panas Terdeteksi di Kalbar, Terbanyak di Kabupaten Sanggau
- Golkar Umumkan Sejumlah Pasangan Kandidat Pilkada 2024, Ada Sumut, Riau, hingga Papua Pegunungan
- Orangutan Ditemukan Mati di Kayong, Ada Luka di Punggung
- Cegah Kegiatan Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia, TNI Periksa Barang Bawaan Pelintas