Kombes Donny: 3 Aktor Intelektual Perusakan Masjid Ahmadiyah sudah Ditangkap
Sabtu, 11 September 2021 – 13:46 WIB

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go. ANTARA/HO-Aspri/am.
“Polda Kalbar cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” kata dia.
Diketahui, sebanyak 19 tersangka perusak dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lalu untuk tiga tersangka lainnya yang menjadi otak perusakan dijerat Pqsal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Pelanggar aturan ini dapat dipidana paling lama enam tahun. (cuy/jpnn)
Polisi kini sudah menetapkan 22 orang menjadi tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Tiga di antaranya berperan sebagai pelaku utama atau aktor intelektual.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Banjir Merendam 8.016 Rumah Warga di Sambas
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari