Kombes Erdi Chaniago: Ini Sangat Berisiko, Menyangkut Nyawa Orang
jpnn.com, BANDUNG - DA (25), pria asal Tasikmalaya ditangkap Ditreskimsus Polda Jawa Barat, lantaran menjual senjata api (senpi) ilegal konversi dari airsoft gun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, DA awalnya memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api. Lalu tersangka menjual barang tersebut melalui aplikasi jual beli daring.
"Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun, dari pengawasan Tim Siber Ditreskimsus itu ditemukan tersangka tersebut melakukan kegiatannya, sehingga ditelusuri," kata Erdi, Kamis.
Selain menjual, katanya, tersangka DA juga menerima jasa servis senjata api itu dan juga menerima jasa konversi airsoft gun menjadi senjata api.
Erdi memastikan bahwa kegiatan itu tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.
Menurut Erdi, tersangka menjual senjata api tersebut dengan kisaran harga Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api itu, bisa meletuskan peluru dengan kaliber 22 dan 38 milimeter.
"Dia mengganti sebagian partisi seperti pelatuk, hammer, pin, dan silinder, sehingga dapat menembakkan peluru," katanya.
DA ditangkap Ditreskimsus Polda Jabar, lantaran menjual barang yang membahayakan nyawa orang lain.
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat