Kombes Erdi Chaniago: Ini Sangat Berisiko, Menyangkut Nyawa Orang

jpnn.com, BANDUNG - DA (25), pria asal Tasikmalaya ditangkap Ditreskimsus Polda Jawa Barat, lantaran menjual senjata api (senpi) ilegal konversi dari airsoft gun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, DA awalnya memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api. Lalu tersangka menjual barang tersebut melalui aplikasi jual beli daring.
"Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun, dari pengawasan Tim Siber Ditreskimsus itu ditemukan tersangka tersebut melakukan kegiatannya, sehingga ditelusuri," kata Erdi, Kamis.
Selain menjual, katanya, tersangka DA juga menerima jasa servis senjata api itu dan juga menerima jasa konversi airsoft gun menjadi senjata api.
Erdi memastikan bahwa kegiatan itu tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.
Menurut Erdi, tersangka menjual senjata api tersebut dengan kisaran harga Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api itu, bisa meletuskan peluru dengan kaliber 22 dan 38 milimeter.
"Dia mengganti sebagian partisi seperti pelatuk, hammer, pin, dan silinder, sehingga dapat menembakkan peluru," katanya.
DA ditangkap Ditreskimsus Polda Jabar, lantaran menjual barang yang membahayakan nyawa orang lain.
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- 24 Ribu Personel Polda Jabar Siap Amankan Operasi Ketupat Lodaya 2025
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga