Kombes Erdi Chaniago: Ini Sangat Berisiko, Menyangkut Nyawa Orang

Kombes Erdi Chaniago: Ini Sangat Berisiko, Menyangkut Nyawa Orang
Polisi menunjukkan senjata api yang dikonversi dari airsoft gun. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Erdi mengungkapkan tersangka belajar mengonversi senjata secara otodidak.

Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mencari pembeli, serta sumber berbagai barang ilegal yang dimiliki tersangka.

"Ini sangat berisiko apabila sudah ada di tangan orang tidak bertanggung jawab, ini menyangkut nyawa orang," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

DA ditangkap Ditreskimsus Polda Jabar, lantaran menjual barang yang membahayakan nyawa orang lain.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News