Kombes Erdi Chaniago: Ini Sangat Berisiko, Menyangkut Nyawa Orang
Jumat, 27 November 2020 – 09:52 WIB

Polisi menunjukkan senjata api yang dikonversi dari airsoft gun. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Erdi mengungkapkan tersangka belajar mengonversi senjata secara otodidak.
Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mencari pembeli, serta sumber berbagai barang ilegal yang dimiliki tersangka.
"Ini sangat berisiko apabila sudah ada di tangan orang tidak bertanggung jawab, ini menyangkut nyawa orang," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
DA ditangkap Ditreskimsus Polda Jabar, lantaran menjual barang yang membahayakan nyawa orang lain.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dokter Bejat di RSHS Bandung Diduga Mengalami Kelainan Seksual
- Polda Jabar Amankan Mahasiswa PPDS Unpad yang Perkosa Pasien RSHS Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan