Kombes Erwin Soal Kasus 2 Oknum Polisi Pengeroyok Remaja di Jatinegara
Kamis, 23 Desember 2021 – 23:00 WIB
Dia menjelaskan dua di antaranya anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri, dan satu sipil, ketiganya berstatus terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.
"Korban usia 15 tahun dan 18 tahun," ujar Ahsanul.
Ahsanul mengatakan tidak hanya kedua korban yang mengalami sejumlah luka penganiayaan yang membuat laporan, pelaku juga membuat laporan ke SPKT Polrestro Jakarta Timur.
Namun, dia tidak menjelaskan siapa di antara tiga pelaku yang membuat laporan dan terkait kasus apa laporan tersebut.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Singapura: Satu Permintaan Tegas Shin Tae Yong untuk Evan Dimas Dkk
"Iya, betul (saling melapor)," ujar Ahsanul.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polres Metro Jakarta Timur masih terus mendalami kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum polisi terhadap dua remaja di Jatinegara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Dua Pelaku Pengeroyokan Arya Ditangkap, Wanita Berinisial MP Terancam Jadi Tersangka
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata