Kombes Faisal Minta 2 DPO Pengadang Mobil Polisi Menyerahkan Diri

Dari perbuatan itu penyidik juga menyematkan pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sajam, Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, minimal 1 tahun.
"Ketiga tersangka ini juga sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sedangkan terkait berkas penyidikan pelaku dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan dan akan dikirim ke Kejaksaan setempat," ungkapnya.
Dirkrimum Polda Kalteng juga melakukan pengejaran terhadap DPO pencurian buah kelapa sawit di PT. Satria Hupasarana (SHS) bernama Mustakim dalam aksinya itu berperan sebagai pemanen buah sawit milik perusahaan.
Sedangkan empat orang lainnya sudah mendekam dan ditetapkan sebagai tersangka seperti Rohansyah berperan sebagai otak pelaku pencurian, Periawan berperan sebagai sopir mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian, Joko Suwito berperan mengumpulkan brondolan sawit dan M Taufikri berperan sebagai pengangkut buah kelapa sawit hasil curian dari TKP ke mobil.
Sedangkan pasal yang diterapkan untuk tersangka Periawan, Joko Suwito dan M Taufikri yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Sedangkan otak pelaku Rohansyah dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E Jo Pasal 55,56 KUHPIdana ancaman penjaranya maksimal 10 tahun. (antara/jpnn)
Pelaku pengadangan mobil polisi menggunakan senjata tajam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi