Kombes Gatot Pastikan Tidak Ada Sel Khusus Untuk Bharada Richard Eliezer
"Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK," tutur Gatot.
Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang. Malam harinya, Bharada Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa selama tahanan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bharada Richard Eliezer mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo memastikan tidak ada sel khusus untuk Bharada Richard Eliezer.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Buya Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim, Ini Keperluannya
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- Lapas Salemba Tidak Aman untuk Bharada E?
- Bharada E Dititipkan di Rutan Bareskrim, Ditjen PAS: Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba
- LPSK Mekomendasikan Richard Eliezer Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Begini Alasannya
- Ini Alasan Polri Tidak Memecat Bharada Eliezer Sebagai Polisi