Kombes Gatot Ungkap Peran Fakarich di Kasus Penipuan Binomo, Ada Fakta Mencengangkan
Selasa, 05 April 2022 – 16:24 WIB

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Dalam kasus itu, Fakarich dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Lalu, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap rekam jejak Fakarich, tersangka baru dalam dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar