Kombes Gatot Ungkap Peran Fakarich di Kasus Penipuan Binomo, Ada Fakta Mencengangkan
Selasa, 05 April 2022 – 16:24 WIB
Dalam kasus itu, Fakarich dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Lalu, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap rekam jejak Fakarich, tersangka baru dalam dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO