Kombes Gatot Ungkap Peran Fakarich di Kasus Penipuan Binomo, Ada Fakta Mencengangkan

Kombes Gatot Ungkap Peran Fakarich di Kasus Penipuan Binomo, Ada Fakta Mencengangkan
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Dalam kasus itu, Fakarich dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Lalu, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)

 


Bareskrim Polri mengungkap rekam jejak Fakarich, tersangka baru dalam dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News