Kombes Hadi Menyebut Pengedar Narkoba Ini Ditangkap di Rumah JK

Kombes Hadi Menyebut Pengedar Narkoba Ini Ditangkap di Rumah JK
Personel Polres Tanah Karo menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, yakni FIT [35], JK [36], RCH [36], S [26] dan W [49] . (ANTARA/HO)

Dia juga mengatakan seluruh kapolres telah diperintahkan untuk merespons cepat setiap informasi masyarakat dan menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Hadi menambahkan para tersangka pengedar narkoba itu disangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 dan Ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kombes Hadi Wahyudi. (ant/fat/jpnn)

Kombes Hadi Wahyudi menyebut penangkapan para pengedar narkoba di rumah JK dan satu lokasi lain berkat respons cepat AKBP Rony Nicolas Sidabutar dan jajaran.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News