Kombes Hadi Menyebut Pengedar Narkoba Ini Ditangkap di Rumah JK
Senin, 20 Juni 2022 – 08:53 WIB
Dia juga mengatakan seluruh kapolres telah diperintahkan untuk merespons cepat setiap informasi masyarakat dan menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Hadi menambahkan para tersangka pengedar narkoba itu disangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 dan Ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kombes Hadi Wahyudi. (ant/fat/jpnn)
Kombes Hadi Wahyudi menyebut penangkapan para pengedar narkoba di rumah JK dan satu lokasi lain berkat respons cepat AKBP Rony Nicolas Sidabutar dan jajaran.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri