Kombes Hadi Ungkap Alasan Polisi Jerat Bupati Nonaktif Langkat dengan Pasal Berlapis
jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin resmi menyandang status tersangka kasus kerangkeng manusia pada Selasa (5/4).
Dalam kasus itu, Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan pemilik kerangkeng dan bertanggung jawab atas tempat itu. Ia pun dijerat dengan pasal berlapis.
Lantas apa alasan polisi menjerat Terbit Rencana Perangin-angin dengan pasal berlapis?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Terbit Rencana Perangin-angin dijerat pasal berlapis supaya yang bersangkutan tak bisa mengelak dari jerat hukum.
"Pasal berlapis itu intinya adalah supaya pelaku itu tidak lepas dari jerat hukum," kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Sejumlah pasal itu antara lain, TPPO, penganiayaan, penculikan dan penyekapan, kekerasan, turut serta membantu.
Perwira menengah Polri itu mengatakan sejumlah pasal tersebut akan ditentukan pengadilan untuk menjerat Perangin-angin.
"Terkait sanksi hukum, pengadilan akan melihat sanksi hukum terberat dari pasal-pasal itu," kata Hadi.
Polda Sumatera Utara mengungkapkan alasan menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dengan pasal berlapis
- Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Jaksa Melawan
- Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi
- Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat Memasuki Babak Baru
- Ini Lho Tampang Dirut PT ANR Pemilik Gudang BBM yang Dijaga AKBP Achiruddin
- Aisiah Tewas di Lift Bandara Kualanamu, Polda Sumut Bergerak
- Ternyata AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Lama Jadi Centeng Gudang Minyak Ilegal