Kombes Helmi Keluarkan Ultimatum: Ke Mana Pun Tetap Kami Buru
jpnn.com - Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf menyebutkan Polda NTB serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Terbukti dengan banyaknya hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di NTB.
Dalam laporannya, sepanjang 2020 Polda NTB telah menyita barang bukti sabu mencapai 14 kg atau sekitar Rp 14 miliar.
“Kalau 1 orang misalnya mengonsumsi 1 gram maka ada 14.000 orang yang bisa diselamatkan. Namun kalau di sini biasa 1 gram bisa dikonsumsi 4 orang. Nah hitung dah itu berapa yang bisa diselamatkan,” ujar Dirresnarkoba Polda NTB itu.
Namun meskipun hasil pengungkapan besar, Helmi mengaku itu bukanlah sesuatu yang luar biasa. Sebab tugasnya memang harus seperti itu.
“Tidak ada toleran terhadap bandar narkoba. Jangan dibela. Siapa pun yang membela bandar narkoba apalagi berusaha membuat penghukuman bandar narkoba menjadi ringan dia adalah pengkhianat negara,” tegasnya.
Bandar narkoba, kata Helmi, sudah sepatutnya diberi hukuman seberat-beratnya guna memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus sebagai peringatan bagi yang lain agar jangan coba-coba terlibat narkoba.
Helmi juga menyingung aparat yang berani mengambil posisi bersahabat dengan para bandar narkoba.
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf menyebutkan Polda NTB serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda