Kombes Hengki Beber Alasan 2 Kali Absen di Sidang Gugatan Habib Rizieq

"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab Hengki.
Diketahui, hakim terpaksa menunda dua kali persidangan sebelumnya, yakni Senin (22/2) dan Senin (1/3/2021).
Alasan Mengajukan Gugatan
Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan kliennya kembali mengajukan gugatan praperadilan lantaran langkah polisi menangkap dan menahan eks imam besar FPI itu tidak sah.
Baca Juga: Tawuran Pecah, RH Terjatuh, Tak Ada Ampun, Celurit Menancap Berkali-kali, Ngeri
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Alamsyah menjelaskan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum. Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab akhirnya digelar hari ini, Senin (8/3)
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel