Kombes Hengki: Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila
"Kami lihat websitenya, ternyata di situ ada videonya. Ada artikelnya setelah dianalisis dari berbagai ahli, ahli literasi ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa bahwa ini memang memunhi delik daripada UU Ormas yang bertentangan Pancasil itu," kata Hengki.
Alumnus Akpol 1996 itu menjelaskan perihal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran yang dilakukan kelompok itu.
"Salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UU 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata," kata Hengki.
Hengki juga menyebutkan video yang diunggah kelompok itu menghina para kiai.
"(Video kelompok itu, red) menyebutkan Kiai di zaman demokrasi banyak bohong. Kemudian Islam tidak ada toleransi," kata Hengki.
Abdul Qadir ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di depan Masjid Kekholifahan di Jalan W.R Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, selepas salat subuh.
Abdul Qadir Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus itu, Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atay Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi memastikan penangkapan Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja karena bertentangan dengan Pancasila.
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jadi Landasan Egi-Syaiful Membangun Lamsel
- Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden
- Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Penghormatan Kepada Pahlawan