Kombes Hengki: Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila
Selasa, 07 Juni 2022 – 22:49 WIB
Abdul Qadir terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi memastikan penangkapan Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja karena bertentangan dengan Pancasila.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jadi Landasan Egi-Syaiful Membangun Lamsel
- Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden