Kombes Hengki: Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila
Selasa, 07 Juni 2022 – 22:49 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat memberi keterangan kepada awak media terkait penangkapan Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa (7/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Abdul Qadir terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi memastikan penangkapan Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja karena bertentangan dengan Pancasila.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Slamet Ariyadi DPR: Lemhanas Perlu Merevitalisasi Pembelajaran dan Pemahaman Ideologi Pancasila
- Pendidikan Berperan Dalam Mengaktualisasikan Nilai Pancasila di Tengah Tantangan Zaman
- Pancasila Dalam Menu Makan Bergizi Gratis
- Sultan: Pancasila Membawa Misi Perdamaian dan Kemakmuran Universal