Kombes Hengki Optimistis Polisi Kembali Menang atas Gugatan Habib Rizieq

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki optimistis polisi bakal memenangkan sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Pasalnya, kata Kombes Hengki, gugatan praperadilan sebelumnya tentang penetapan tersangka Habib Rizieq juga ditolak oleh majelis hakim.
"Perlu kami sampaikan juga dari gugatan pertama tentang penetapan tersangka, kami sudah memenangkan gugatan tersebut atau permohonan pemohon ditolak," kata Kombes Hengki kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (8/3).
Walakin, Hengki menyerahkan sepenuhnya pada hakim yang memutuskan sidang praperadilan kedua Rizieq Shihab ini.
"Kami serahkan sama hakim tunggal di sidang praperadilan ini," tegasnya.
Kombes Hengki juga meyakinkan bahwa proses penangkapan dan penahanan Habib Rizieq sudah sesuai prosedur hukum yang ada.
Selain itu, Hengki juga menyinggung kemungkinan gugatan praperadilan Rizieq Shihab bakal gugur mengingat berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
"Perlu diketahui juga berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, dan sudah tahap dua pelimpahan barang bukti ke kejaksaan, tinggal nunggu sidang saja," pungkas Hengki.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kombes Hengki juga menyinggung kemungkinan gugatan praperadilan Habib Rizieq bakal gugur.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi