Kombes Hengki Optimistis Polisi Kembali Menang atas Gugatan Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki optimistis polisi bakal memenangkan sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Pasalnya, kata Kombes Hengki, gugatan praperadilan sebelumnya tentang penetapan tersangka Habib Rizieq juga ditolak oleh majelis hakim.
"Perlu kami sampaikan juga dari gugatan pertama tentang penetapan tersangka, kami sudah memenangkan gugatan tersebut atau permohonan pemohon ditolak," kata Kombes Hengki kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (8/3).
Walakin, Hengki menyerahkan sepenuhnya pada hakim yang memutuskan sidang praperadilan kedua Rizieq Shihab ini.
"Kami serahkan sama hakim tunggal di sidang praperadilan ini," tegasnya.
Kombes Hengki juga meyakinkan bahwa proses penangkapan dan penahanan Habib Rizieq sudah sesuai prosedur hukum yang ada.
Selain itu, Hengki juga menyinggung kemungkinan gugatan praperadilan Rizieq Shihab bakal gugur mengingat berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
"Perlu diketahui juga berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, dan sudah tahap dua pelimpahan barang bukti ke kejaksaan, tinggal nunggu sidang saja," pungkas Hengki.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kombes Hengki juga menyinggung kemungkinan gugatan praperadilan Habib Rizieq bakal gugur.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa