Kombes Hengki Pastikan Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sampai ke Pengadilan
Minggu, 11 Juli 2021 – 05:30 WIB
Sebelumnya, kuasa hukum Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi, mengingat peran keduanya sebagai pengguna.
Kuasa hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab, menilai perbuatan Nia dan Ardi dalam mengonsumsi narkoba harus dilakukan pengobatan medis melalui rehabilitasi.
"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani beserta sang suami Ardiansyah Bakrie mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak lima bulan lalu. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan tetap diproses sampai ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya