Kombes Hengki Yakin Hakim Ahmad Sahyuti Tak Akan Berpihak kepada Habib Rizieq

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, optimis menang dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Adapun, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Kami sangat optimistis, malam ini kan penyerahan simpulan, artinya kami optimistis, sangat optimistis memenangkan ini (praperadilan)," ungkapnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1) malam.
Meski begitu, Kombes Hengki menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim tunggal PN Jakarata Selatan, Akhmad Sahyuti.
Kombes Hengki juga menegaskan, penanganan kasus Habib Rizieq Shihab, mulai dari proses penyelidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahkan, semua itu diperkuat dengan dasar-dasar yang telah dijelaskan oleh 2 ahli pidana dan 1 ahli bahasa yang dihadirkan Termohon di sidang kali ini.
"Kami, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel tentu bisa dipertanggungjawabkan oleh penyidik," katanya.
Penyidik, kata dia, sudah siap menerima hasil praperadilan Habib Rizieq Shibab yang bakal diputuskan nanti oleh Hakim meskipun hasilnya itu tak sesuai yang diharapkan.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki memastikan pihaknya optimis menang dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI