Kombes Hengky: Penangkapan dan Penahanan Habib Rizieq Sesuai Prosedur

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan penangkapan dan penahanan kepada Habib Rizieq sudah sesuai prosedur hukum.
"Penyidik PMJ sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kombes Hengky di Jakarta, Rabu (10/3).
Menurut Kombes Hengky, ahli pidana dari Universitas Trisaksi Effendi Saragih telah memberikan keterangan saat hadir dalam persidangan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel pada Rabu (10/3).
Effendi, kata Kombes Hengky, dalam keterangannya menilai penangkapan eks Imam Besa FPI itu sesuai prosedur hukum. Namun, Hengky menghormati keterangan ahli dari kubu Habib Rizieq, Abdul Chair Ramadhan yang berbeda pendapat.
Dia menambahkan penyidik PMJ sudah melimpahkan perkara tersebut ke JPU dan akan segera disidangkan pada Selasa, 16 Maret 2021 mendatang.
"Ya, segera disidang (Habib Rishiq, red)," ujar Hengky.(cr3/jpnn)
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq sesuai prosedur hukum.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI