Kombes Heru dan AKBP Roland Bernasib Sama
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menjatuhkan sanksi tegas terhadap anak buahnya yang tidak mampu menegakkan aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Para kapolda hingga kapolres yang diduga lalai dan membiarkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, dicopot dari jabatannya.
Dari surat telegram yang dikeluarkan atas perintah Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/3222/XI/Kep/2020 yang ditandatangani Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, ada sejumlah kapolda dan kapolres yang dimutasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan karena telah lalai.
“Ada dua kapolda yang enggak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberi sanksi berupa pencopotan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (16/11).
Untuk Nana, dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri.
Dia digantikan Irjen Mohammad Fadil Imran yang sebelumnya Kapolda Jawa Timur.
Lalu Irjen Rudy Sufahriadi dimutasi menjadi Widyaiswara Baharkam Polri.
Nasib yang dialami Kombes Heru Novianto dan AKBP Roland Ronaldy sama, yakni dicopot dari jabatannya.
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Direktorat PPA &PPO Diharapkan Dorong Peringkat Kesetaraan Gender Indonesia
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Jenderal Sigit: Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah & Rekreasi Saat Nataru
- PDIP Sebut Oknum Intervensi Pilkada Papua Tengah, Kapolda hingga Kapolres Harus Dicopot