Kombes Heru dan AKBP Roland Bernasib Sama
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menjatuhkan sanksi tegas terhadap anak buahnya yang tidak mampu menegakkan aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Para kapolda hingga kapolres yang diduga lalai dan membiarkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, dicopot dari jabatannya.
Dari surat telegram yang dikeluarkan atas perintah Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/3222/XI/Kep/2020 yang ditandatangani Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, ada sejumlah kapolda dan kapolres yang dimutasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan karena telah lalai.
“Ada dua kapolda yang enggak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberi sanksi berupa pencopotan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (16/11).
Untuk Nana, dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri.
Dia digantikan Irjen Mohammad Fadil Imran yang sebelumnya Kapolda Jawa Timur.
Lalu Irjen Rudy Sufahriadi dimutasi menjadi Widyaiswara Baharkam Polri.
Nasib yang dialami Kombes Heru Novianto dan AKBP Roland Ronaldy sama, yakni dicopot dari jabatannya.
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Kawal & Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi