Kombes Ibrahim Tompo Beri Info Penting soal Kasus Denny Siregar, Ternyata

jpnn.com, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo angkat mengenai kasus ujaran kebencian terhadap santri yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar sebagai terlapor.
Denny Siregar sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya, Polda Jabar pada 2 Juli 2020, terkait dugaan ujaran kebencian terhadap santri.
Menurut Kombes Ibrahim, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.
"Kasusnya sama dengan itu, masalah kasus ITE," kata Ibrahim diberitakan jabar.jpnn.com, Rabu (5/1).
Ibrahim menyebut pelimpahan kasusnya dilakukan lantaran lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jadi, memang mengikuti tempat kejadian perkara," beber perwira menengah Polri itu.
Sebelumnya, Denny yang berstatus terlapor di Polda Jabar terpantau aktif mengomentari proses hukum yang dijalani Habib Bahar Smith.
Melalui akun @DennySiregar7 di Twitter, Denny membandingkan Bahar Smith dengan sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memberi info penting soal kasus Denny Siregar terkait dugaan ujaran kebencian terhadap santri. Ternyata..
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir