Kombes Imran Amir Beber Fakta Baru Apotek Jual Obat Aborsi di Padang

jpnn.com, PADANG - Kapolresta Padang, Sumatera Barat Kombes Pol Imran Amir menyatakan jajarannya terus mendalami kasus Apotek IF yang diduga telah menjual obat keras daftar G.
Diketahui, obat daftar G tersebut kerap digunakan untuk menggugurkan kandungan atau aborsi bagi pasangan di luar nikah.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, kata Imran, diketahui fakta baru terkait operasional apotek milik tersangka pasangan suami istri berinisial I (50), dan suaminya S (50) tersebut.
"Apotek itu menjual obat keras secara bebas, mereka buka 24 jam, dan bertransaksi dengan pembeli di atas jam 12 malam," ungkap Kombes Imran Amir, di Padang, Senin (15/2).
Dalam konferensi pers di Mapolresta Padang, Imran didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda.
Dalam kasus ini, pasangan suami-istri pemilik apotek yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan.
Selain menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter, kata Kombes Imran, pemilik apotek diduga juga ikut membantu proses aborsi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan transaksi dengan 30 pasangan yang membeli obat untuk melakukan aborsi.
Penyidik Polresta Padang terus mengembangkan kasus Apotek IF jual obat aborsi yang telah beroperasi sejak 2018.
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar