Kombes Imran Amir Beber Fakta Baru Apotek Jual Obat Aborsi di Padang
jpnn.com, PADANG - Kapolresta Padang, Sumatera Barat Kombes Pol Imran Amir menyatakan jajarannya terus mendalami kasus Apotek IF yang diduga telah menjual obat keras daftar G.
Diketahui, obat daftar G tersebut kerap digunakan untuk menggugurkan kandungan atau aborsi bagi pasangan di luar nikah.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, kata Imran, diketahui fakta baru terkait operasional apotek milik tersangka pasangan suami istri berinisial I (50), dan suaminya S (50) tersebut.
"Apotek itu menjual obat keras secara bebas, mereka buka 24 jam, dan bertransaksi dengan pembeli di atas jam 12 malam," ungkap Kombes Imran Amir, di Padang, Senin (15/2).
Dalam konferensi pers di Mapolresta Padang, Imran didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda.
Dalam kasus ini, pasangan suami-istri pemilik apotek yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan.
Selain menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter, kata Kombes Imran, pemilik apotek diduga juga ikut membantu proses aborsi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan transaksi dengan 30 pasangan yang membeli obat untuk melakukan aborsi.
Penyidik Polresta Padang terus mengembangkan kasus Apotek IF jual obat aborsi yang telah beroperasi sejak 2018.
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar