Kombes Imran Amir Beber Fakta Baru Apotek Jual Obat Aborsi di Padang
![Kombes Imran Amir Beber Fakta Baru Apotek Jual Obat Aborsi di Padang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/15/kapolresta-padang-kombes-pol-imran-amir-saat-menggelar-jump-70.jpg)
jpnn.com, PADANG - Kapolresta Padang, Sumatera Barat Kombes Pol Imran Amir menyatakan jajarannya terus mendalami kasus Apotek IF yang diduga telah menjual obat keras daftar G.
Diketahui, obat daftar G tersebut kerap digunakan untuk menggugurkan kandungan atau aborsi bagi pasangan di luar nikah.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, kata Imran, diketahui fakta baru terkait operasional apotek milik tersangka pasangan suami istri berinisial I (50), dan suaminya S (50) tersebut.
"Apotek itu menjual obat keras secara bebas, mereka buka 24 jam, dan bertransaksi dengan pembeli di atas jam 12 malam," ungkap Kombes Imran Amir, di Padang, Senin (15/2).
Dalam konferensi pers di Mapolresta Padang, Imran didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda.
Dalam kasus ini, pasangan suami-istri pemilik apotek yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan.
Selain menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter, kata Kombes Imran, pemilik apotek diduga juga ikut membantu proses aborsi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan transaksi dengan 30 pasangan yang membeli obat untuk melakukan aborsi.
Penyidik Polresta Padang terus mengembangkan kasus Apotek IF jual obat aborsi yang telah beroperasi sejak 2018.
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif
- Truk Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Rimbo Malampah, Begini Kondisi Sopir
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- Polisi Ungkap Motif Penusukan di Depan Kampus UNP, Korban Tewas
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas